Saya seorang wiraswasta, kebetulan memiliki suami sebagai pegawai swasta, dan saat ini suami saya telah bekerja di perusahaan yang cukup besar di Jakarta, dan suami saya telah melewati masa percobaan 2x yaitu 6 bulan, namun masih dinyatakan gagal sehingga harus mengulang kembali.
Pertanyaannya mungkinkah itu dapat dilakukan sementara peraturan ketenagakerjaan adalah masa percobaan untuk karyawan baru adalah 3 bulan. Dan bagaimana dengan kekuatan hukum suami saya? Pasalnya selama menjalani masa percobaan suami saya telah kehilangan haknya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan maupun THR. Dan seandainya dalam menjalani masa percobaan yang ketiga kalinya terus suami saya dinyatakan gagal, apakah akan gugur haknya untuk mendapatkan 2x pesangon. Karena saat ini suami saya telah disodori pilihan 2x pesangon atau melanjutkan masa percobaan. Mohon diberikan jawabanya. Terimaksih.
Vera Diane
Dear Sdr.Vera Diane,
Pada umumnya, memang masa percobaan berlaku selama 3 ? 6 bulan. Setelah itu, karyawan bisa mendapatkan hak seperti THR dengan jumlah perkalian selama masa kerja yang berlaku. Biasanya THR dan fasilitas kesehatan diberikan setelah melewati masa kerja 1 tahun, namun ada pula perusahaan yang memberikan kebijakan di bawah itu dengan penghitungan bulan.
Apakah suami Anda telah mendapatkan penjelasan lisan dan tertulis evaluasi masa percobaan itu? Pada poin mana suami Anda tidak dapat memenuhi syarat masa percobaan tersebut? Sebaiknya hal ini diperjelas untuk lebih meyakinkan keputusan yang akan diambil. Termasuk menjadi masukan bagi peningkatan ketrampilan secara personal, baik untuk bekerja di perusahaan tersebut ataupun di tempat lain ke depannya.
Sayangnya kami tidak bisa memberikan pertimbangan lebih jauh terkait status hukum. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, terima kasih.
Salam,
Ardiningtiyas
menurut sk mentri, masa percobaan hanya boleh 3 bulan dan hanya boleh dilakukan 1x saja, kecuali karyawan kontrak.